Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Curi Mesin AC Kantor KSDA Siantar, Pria 40 Tahun Ditangkap Polisi

Editor Satu • Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:40 WIB

Polisi menangkap pria berinisial SHS yang mencuri mesin AC di Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Polisi menangkap pria berinisial SHS yang mencuri mesin AC di Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.

SIANTAR, METRODAILY – Seorang pria berinisial SHS (40) ditangkap polisi setelah mencuri mesin AC di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Pematangsiantar, Jalan Selendang II, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Pelaku diringkus personel Polsek Siantar Utara pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara Jahrona Sinaga menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui pada Senin (2/3/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu, seorang pegawai KSDA berinisial ISN (50) datang ke kantor dan membuka jendela ruangan. Ia kemudian berkeliling dan melihat adanya genangan air di luar bangunan.

Curiga dengan kondisi tersebut, ISN keluar untuk memeriksa. Ia kemudian melihat selang mesin AC berada di luar jendela, sementara unit mesin AC sudah tidak berada di tempatnya.

Temuan itu langsung dilaporkan kepada Kepala Bidang KSDA, Elvina Rosinta Dewi, serta petugas keamanan kantor, Bona Pasius Purba.

Setelah memeriksa rekaman CCTV kantor, diketahui bahwa mesin AC tersebut dicuri pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat kejadian tersebut, Kantor KSDA Wilayah II Pematangsiantar mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Pihak kantor kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siantar Utara memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, tim opsnal berhasil menangkap SHS saat sedang duduk di depan loket Bus Sejahtera di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara.

Dari hasil pemeriksaan, SHS yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, mengakui perbuatannya. Ia mencuri mesin AC dengan menggunakan kunci ring ukuran 12 dan obeng.

Pelaku masuk ke area kantor melalui bangunan tua yang berada di samping Kantor KSDA sebelum melepas mesin AC dari tempatnya.

Kepada polisi, SHS juga mengaku telah menjual mesin AC hasil curian tersebut seharga Rp250 ribu.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sehelai celana pendek biru, satu kunci ring pas ukuran 12, serta sebuah obeng.

“Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” kata Jahrona.

Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Subsider Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rel)

Editor : Editor Satu
#Pencuri AC