Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mediasi Buntu, Gugatan Rp3,8 Triliun Kemen LH terhadap TPL Berlanjut di PN Medan

Editor Satu • Kamis, 12 Maret 2026 | 10:10 WIB

Kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari dan tim hukum Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan berkas saat sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Medan.
Kuasa hukum PT Toba Pulp Lestari dan tim hukum Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan berkas saat sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Medan.

JAKARTA, METRODAILY – Proses mediasi antara Kementerian Lingkungan Hidup dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terkait dugaan kerusakan lingkungan resmi dinyatakan gagal. Sidang gugatan perdata pun berlanjut di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda pembacaan gugatan, Selasa (10/3/2026).

Kuasa hukum TPL, Sordame Purba, menegaskan pihaknya tidak menyetujui gugatan yang diajukan pemerintah.

Menurutnya, tudingan bahwa banjir di wilayah Tapanuli disebabkan aktivitas perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Gagal mediasi karena dari sisi hukum perlu pembuktian panjang. Kami menilai semua gugatan itu tidak cocok,” ujar Sordame.

Sidang Dilanjutkan Lewat e-Court

Majelis hakim yang dipimpin Jarot Widiyatmono, dengan hakim anggota Lenny Megawaty Napitupulu dan Vera Yetti Magdalena, memutuskan persidangan dilanjutkan dengan mekanisme jawab-menjawab melalui sistem e-court.

Agenda sidang berikutnya adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat yang dijadwalkan pada 14 April 2026.

Tuntutan Pemulihan Lingkungan 1.261 Hektare

Berdasarkan data Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pemerintah menuntut TPL melakukan pemulihan lingkungan di lahan hutan tanaman industri seluas 1.261,5 hektare.

Area tersebut berada dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perusahaan di Kabupaten Tapanuli Utara.

Selain pemulihan lingkungan, perusahaan juga dituntut membayar ganti rugi materiil kepada negara sebesar Rp3.896.283.418.610.

Pemulihan ekosistem yang dimaksud meliputi komponen biotik seperti hewan, tumbuhan, manusia, dan mikroorganisme, serta komponen abiotik seperti tanah, air, udara, iklim, cahaya, dan bunyi.

Bagian Gugatan Lingkungan di Kawasan Batang Toru

Gugatan ini merupakan bagian dari langkah hukum pemerintah terhadap enam perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pelatihan Ketahanan Pangan dan BUMDes, Kejari Simalungun Periksa 47 Saksi

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan kerusakan lingkungan tersebut telah menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

Menurutnya, selain merusak fungsi lingkungan hidup, kondisi tersebut juga mengancam mata pencaharian warga dan meningkatkan potensi bencana ekologis.

“Langkah ini bukan sekadar tuntutan ganti rugi materiil, tetapi upaya mendesak untuk memitigasi risiko banjir dan longsor yang mengancam warga di sepanjang DAS Batang Toru dan DAS Garoga,” kata Hanif dalam keterangan resmi.

Selain TPL, lima perusahaan lain yang turut digugat yakni PT North Sumatera Hydro Energy, PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Tri Bahtera Srikandi. (Net)

Editor : Editor Satu
#e court #toba pulp lestari #kerusakan lingkungan #pn medan #Kemen LH #PT TPL