Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Curi HP dan Tabung Gas di Simalungun, Pelaku Ditangkap di Siantar

Editor Satu • Kamis, 12 Maret 2026 | 07:50 WIB

Pelaku pencurian berinisial JS diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi setelah diduga mencuri di wilayah Kecamatan Panombeian Panei.
Pelaku pencurian berinisial JS diamankan warga sebelum diserahkan ke polisi setelah diduga mencuri di wilayah Kecamatan Panombeian Panei.

SIANTAR, METRODAILY - Seorang pria berinisial JS (37) ditangkap warga setelah diduga melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Pelaku diamankan di Kota Pematangsiantar dalam kondisi babak belur.

Kapolsek Polsek Siantar Selatan, Priston Simbolon, mengatakan pelaku merupakan warga Batu 3 Nagori Rukun Mulyo Gang Umbul, Kecamatan Panombeian Panei.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (9/3) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah warga berinisial B yang berada di Batu 3 Gang Koperasi Nagori Rukun Mulyo.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil tiga unit ponsel Android serta satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dari rumah korban.

Ditangkap Warga di Siantar

Pada malam harinya sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama warga berhasil menemukan dan mengamankan JS di rumah temannya di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan.

Saat diamankan, pelaku mengalami sejumlah luka lebam di wajah dan kedua mata serta luka robek pada jari manis tangan kanan.

Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Siantar Selatan melalui Piket Pawas PS Kanit Binmas Panogaran Manurung bersama personel piket fungsi sekitar pukul 21.00 WIB.

Diserahkan ke Polsek Panei Tongah

Setelah diperiksa, JS mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban. Karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Simalungun, pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Panei Tongah.

Penyerahan dilakukan pada malam yang sama dan diterima oleh Fordinan Marpaung untuk diproses lebih lanjut.

“JS sudah diserahkan ke Polsek Panei Tongah guna diproses lebih lanjut karena TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar Priston. (rel)

Editor : Editor Satu
#pencuri