KARO, METRODAILY — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memusnahkan barang rampasan dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (9/3/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, mulai dari narkotika, perjudian, hingga tindak pidana orang dan harta benda.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 1.432,97 gram dari 57 perkara, ganja seberat 42.040,55 gram atau sekitar 42,04 kilogram dari 6 perkara, serta ekstasi seberat 40,18 gram dari 2 perkara.
Selain perkara narkotika, Kejari Karo juga memusnahkan barang rampasan dari 4 perkara perjudian, 25 perkara tindak pidana orang dan harta benda (OHARDA), serta 6 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).
Pemusnahan barang rampasan tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Disaksikan Sejumlah Instansi
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kabanjahe, BNN Kabupaten Karo, serta Polres Tanah Karo.
Perwakilan yang hadir antara lain Hakim Lukmen Yogie Sinaga, Ardi Effendi dari BNNK, serta Johan Syah Putra dari Polres Karo.
Selain itu, jajaran Kejaksaan Negeri Karo juga turut menyaksikan kegiatan tersebut, di antaranya Kasi PAPBB Marlya Retta Bangun, Kasi Pidsus Dr Renhard Harve, Kasi Intel Dona Martinus, Kasi Datun Agusta Kanin, Kasubagbin Erpelita Surbakti, serta sejumlah jaksa fungsional dan staf lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Karo menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. (Pmg)
Editor : Admin Metro Daily