TAPTENG, METRODAILY – Polisi berhasil menangkap buronan pelaku pembobolan warung sekaligus pencurian kotak amal masjid di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Tersangka berinisial AL (29) diringkus tim operasional Polsek Pandan pada Jumat (6/3/2026).
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya setelah polisi lebih dulu menahan tersangka ASP alias Alvin (28) pada Kamis (5/3/2026).
Kapolsek Pandan IPTU Zul Efendi mengatakan, AL sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya berhasil diamankan di kediamannya.
“Setelah identitas DPO berinisial AL dipastikan, tim operasional langsung melakukan pengejaran. Pada Jumat 6 Maret 2026, tersangka AL alias Aulia Lubis berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Zul Efendi.
Menurutnya, keberhasilan penangkapan AL dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penetapan sebagai tersangka turut membantu polisi menemukan kembali sejumlah barang milik korban.
Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit televisi Advan 21 inci, 1 unit kompor gas, 3 tabung gas LPG 3 kilogram, 1 set blender merek Philips (masih dalam kotak), serta satu lusin gelas merek Duralex.
Sebelumnya, polisi juga telah lebih dulu mengamankan satu unit mesin pompa air dan satu kompor gas sebagai barang bukti awal.
Barang-barang tersebut diketahui milik korban Nurmaini Pangaribuan (71) yang menjadi sasaran aksi pencurian para pelaku.
Kapolsek menyebutkan, selain membobol warung, para pelaku juga mengambil uang dari kotak amal Masjid Raya Pandan.
“Saat ini kedua tersangka, ASP dan AL, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pandan,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10.450.000. Kedua pelaku kini terancam dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (net)
Editor : Editor Satu