Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Viral di Medsos di Labura, Rumah Bandar Narkoba Digerebek Polisi

Edi Saragih • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:21 WIB

 

Sabu - Ilustrasi.
Sabu - Ilustrasi.

LABURA, METRODAILY – Polisi akhirnya menggerebek rumah bandar besar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (Inex) yang dikenal dengan panggilan RPJ, setelah viral di media sosial.

Transaksi narkoba yang belakangan ini viral di rumah bandar besar RPJ tepatnya di Dusun Parsiluman, Desa Bandar Selamat, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Lokasinya berseberangan dengan jalur perlintasan rel kereta api jurusan Medan – Rantauprapat.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH via chat WhatsApp kepada wartawan, Senin (9/3) malam membenarkan informasi itu.
“Baru digrebek semalam,” tulisnya via chat WhatsApp.

Namun Hardiyanto belum menjelaskan secara detail terkait hasil penggerebekan di rumah bandar besar narkoba inisial RPJ di Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura.
Saat ditanya, apakah dapat pelakunya beserta barang bukti. Mantan Kasat Narkoba Polres Langkat itu belum bmenjawab.

Penggerebekan di rumah bandar besar narkoba RPJ menjadi misteri. Belum diketahui pasti, apakah penggerebekan dilakukan tim Unit Reskrim Polsek Marbau atau tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Diketahui, RPJ informasinya melakoni jual beli narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi (Inex) selama belasan tahun yang diprediksi 18 tahun lamanya.

RPJ terkesan licin, selain menjalankan bisnis haram narkoba, RPJ juga memiliki Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Baru Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Di lokasi THM milik RPJ, menyediakan minuman berakohol untuk dikonsumsi para pengunjung.
Kini RPJ menguasai bisnis haramnya, mulai Kabupaten Labura, Labuhanbatu hingga Labuhanbatu Selatan (Labusel). (sumber:wspda)

Editor : Metro-Esa
#bandar sabu #sabu