Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Status 17 Terduga Pekerja Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina Belum Jelas

Editor Satu • Selasa, 10 Maret 2026 | 14:00 WIB

Personel gabungan Polda Sumatera Utara mengamankan ekskavator dalam operasi penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Personel gabungan Polda Sumatera Utara mengamankan ekskavator dalam operasi penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Tapanuli Selatan–Mandailing Natal, Sumatera Utara.

TAPSEL, METRODAILY – Status hukum 17 orang yang diamankan dari lokasi tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hingga kini belum dipastikan.

Pihak kepolisian belum menjelaskan apakah ke-17 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atau masih berstatus saksi dalam kasus dugaan penambangan emas ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Rahmat Budi Handoko, saat dikonfirmasi Mistar, Senin (9/3/2026), belum memberikan keterangan terkait status hukum para terduga pekerja tambang tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui panggilan telepon maupun pesan singkat belum mendapat respons.

Penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal itu berawal dari informasi yang beredar luas di media sosial mengenai adanya kegiatan penambangan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Sumatera Utara Irjen Whisnu Hermawan Februanto untuk segera melakukan penindakan.

“Awalnya dari berita yang viral di media sosial. Dari situ Bapak Kapolri memberikan perintah langsung melalui Kapolda. Karena perintah pimpinan, kami langsung bergerak cepat,” ujar Dansat Brimob Polda Sumut, Rantau Isnur Eka.

Ia menjelaskan, tim gabungan dari Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut kemudian melakukan penggerebekan di lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.

Operasi penindakan dilakukan sejak Senin pagi dan membutuhkan waktu perjalanan yang cukup panjang untuk mencapai lokasi.

“Perjalanan menuju lokasi membutuhkan waktu sekitar 14 jam, belum termasuk perjalanan dengan berjalan kaki,” jelasnya.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 12 unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan, serta 17 orang yang berada di lokasi dan diduga sebagai pekerja tambang.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan sebelumnya menyampaikan bahwa ke-17 orang tersebut telah dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Peran mereka masih dalam proses pendalaman,” ujar Ferry. (Net)

Editor : Editor Satu
#tambang emas ilegal