Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Simandulang Diciduk Polisi

Editor Satu • Selasa, 10 Maret 2026 | 13:00 WIB

Tersangka kasus peredaran sabu bersama barang bukti yang diamankan personel Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu.
Tersangka kasus peredaran sabu bersama barang bukti yang diamankan personel Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu.

LABURA, METRODAILY – Personel Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI (36), warga Kecamatan Kualuh Ledong, bersama sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Ladang, Dusun Simandulang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kualuh Hilir AKP Syamsul B. Dalimunthe dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi S. Pasaribu bersama tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tim kepolisian tiba di lokasi dan melakukan pengintaian selama sekitar satu jam.

“Petugas kemudian melihat seorang pria melintas menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam dengan gerak-gerik mencurigakan, sehingga langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar IPTU Arwin, Selasa (10/3/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus kotak rokok merek Sempurna yang sempat dibuang pelaku di sekitar lokasi.

Di dalam kotak rokok tersebut terdapat satu plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,16 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone Oppo A58, uang tunai sebesar Rp415.000, serta satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

IPTU Arwin menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (bud)

Editor : Editor Satu
#Polsek Kualuh Hilir #pemilik sabu