TANJUNGBALAI, METRODAILY – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KAP alias Neo (48) dan IY alias Boy (51). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Nangka, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba AKP B. Jaya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan personel Satnarkoba di rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkotika.
“Dalam penggerebekan tersebut, personel menemukan satu bungkus plastik hitam yang berisi satu bungkus teh China warna merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 1.000 gram,” ujar AKP B. Jaya.
Selain sabu seberat 1 kilogram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu serta dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung A03 Core dan Samsung Z Fold 3.
Setelah diamankan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka merupakan warga Kota Tanjungbalai. KAP alias Neo tercatat sebagai warga Jalan Nangka, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Sedangkan IY alias Boy merupakan warga Jalan S. Parman, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP B. Jaya. (gia)
Editor : Editor Satu