TAPTENG, METRODAILY – Seorang pria berinisial ARS (30), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap personel Polres Tapteng setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istri dan tantenya.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima dua laporan sekaligus terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian AP, mengatakan kedua kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/82 untuk kasus penganiayaan dan LP/83 terkait KDRT.
Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (4/3/2026) dan menimpa tante pelaku berinisial RP (41). Insiden itu diduga dipicu perselisihan paham dalam urusan keluarga.
“Terlapor diduga menganiaya korban dengan memukul wajahnya dan melemparkan batu hingga korban jatuh pingsan di lokasi kejadian,” ujar Iptu Dian AP, Senin (9/3/2026).
Sehari setelah kejadian itu, pelaku kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri yang berinisial NG (29).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah mereka.
Menurut polisi, pelaku diduga dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol saat meminta istrinya membuka pintu rumah. Permintaan itu memicu pertengkaran antara keduanya.
“Terjadi cekcok mulut. Saat korban hendak mengambil hijab, pelaku diduga memukul korban berulang kali dan mencekik lehernya,” jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri serta di leher.
Korban kemudian melarikan diri dari rumah untuk menyelamatkan diri sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh personel Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (net)
Editor : Editor Satu