Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengedar Sabu dan Ganja Dibekuk di Depan Rumah di Siantar

Editor Satu • Selasa, 10 Maret 2026 | 08:40 WIB

Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan sabu-sabu dan ganja hasil tangkapan Aw (47) di depan rumahnya di Jalan Purba, Siantar.
Petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan sabu-sabu dan ganja hasil tangkapan Aw (47) di depan rumahnya di Jalan Purba, Siantar.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkotika, Aw (47), di depan rumahnya di Jalan Purba, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (27/2) sekitar pukul 20.15 WIB.

Kasat Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Purba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba menangkap tersangka yang sedang duduk di depan rumahnya,” kata Irwanta.

Polisi menemukan berbagai barang bukti dari rumah tersangka, antara lain:

Aw mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari Fa alias W, warga Jalan Purba. Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Aw telah ditahan untuk diproses dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru serta Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika,” jelas Irwanta.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi warga agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar. (Rel)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu dan ganja #polres pematangsiantar