MEDAN, METRODAILY — Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut tersebut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengaturan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di wilayah Sumatera Utara saat menjabat sebagai kepala dinas.
Jaksa menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Selain itu, sikap terdakwa yang tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya juga menjadi salah satu hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan uang oleh terdakwa dari pihak kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara.
Uang tersebut diduga terkait dengan pengaturan proyek yang berada di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Medan. (Net)
Editor : Editor Satu