SIMALUNGUN, METRODAILY – Kasus penggelapan sepeda motor menimpa seorang pemilik bengkel berinisial AH (43).
Satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY miliknya digelapkan oleh AK (43).
Peristiwa tersebut terjadi di bengkel milik korban di Jalan Asahan Km 17,5 Simpang Susu, Huta I Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangun. Dalam waktu kurang dari tiga hari sejak laporan diterima, polisi berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Bangun Ipda B. Situngkir bersama tim operasional pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumah pelaku di Huta II Nagori Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Minggu, menjelaskan pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/32/III/2026/Reskrim tanggal 7 Maret 2026.
“Penangkapan AK dilakukan Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di depan rumahnya,” kata Verry.
Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/3) sekitar pukul 11.00 WIB ketika AK datang ke bengkel milik AH dan meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak pergi sebentar ke Pematangsiantar.
Korban kemudian memberikan kunci kontak motornya. Namun hingga keesokan harinya, Kamis (5/3), sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Saat ditemui korban di Karang Sari, pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor itu kepada temannya berinisial M dan JB dengan pinjaman uang sebesar Rp1 juta.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8 juta,” jelas Verry.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui berada di depan rumahnya dan langsung diamankan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pencarian barang bukti di Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun hitam BM 5356 PY.
Dalam kasus ini, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yakni R (27), U (49), dan M (43).
Verry mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan barang berharga, terutama kendaraan bermotor.
“Pastikan Anda mengenal dengan baik orang yang meminjam. Jika memungkinkan, mintalah jaminan atau buat surat perjanjian. Jika terjadi penggelapan atau penipuan, segera laporkan ke polisi terdekat,” pungkasnya. (Rel)
Editor : Editor Satu