SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar.
Kedua pelaku ditangkap di pinggir Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (4/3) sekitar pukul 11.50 WIB.
Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NS (44), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai, dan RBPP (39), warga Jalan Dalig Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (4/3) sekitar pukul 11.50 WIB personel berhasil mengamankan kedua tersangka saat berdiri di pinggir Jalan WR Supratman,” ujar Irwanta.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram yang disimpan di dalam kotak rokok dan dibalut tisu di atas topi merah putih.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon seluler, masing-masing satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru dan satu unit iPhone berwarna biru yang ditemukan di dalam tas sandang abu-abu milik pelaku.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial G yang disebut merupakan warga Jalan Sarinembah, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini NS dan RBPP sudah ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Irwanta. (Rel)
Editor : Editor Satu