Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bareskrim Serahkan Rp58,1 Miliar Uang Judi Online ke Negara

Editor Satu • Jumat, 6 Maret 2026 | 11:02 WIB

 

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang hasil tindak pidana pencucian uang dan judi online senilai Rp58,1 miliar yang diserahkan ke kas negara melalui Kejaksaan Agung.
Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti uang hasil tindak pidana pencucian uang dan judi online senilai Rp58,1 miliar yang diserahkan ke kas negara melalui Kejaksaan Agung.

JAKARTA, METRODAILY – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri menyerahkan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan judi online senilai Rp58,1 miliar ke kas negara melalui Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan uang puluhan miliar tersebut sebelumnya tersebar di ratusan rekening sebelum akhirnya dikumpulkan dan disita penyidik.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan PPATK kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/3).

Menurut Himawan, penyerahan uang tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program prioritas pemerintah dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana, khususnya perjudian online.

Ia menjelaskan, proses penyitaan aset tersebut mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berlanjut pada perampasan aset hasil kejahatan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim menerima 51 Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang berkaitan dengan transaksi dari 132 situs judi online.

Dari analisis itu, ditemukan 5.961 rekening dengan nilai penghentian sementara transaksi mencapai Rp255,7 miliar.

Selanjutnya, penyidik menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerbitkan 27 laporan polisi.

Saat ini, 11 laporan polisi dari total 21 LHA masih dalam tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, polisi telah melakukan penyitaan dana sebesar Rp142,01 miliar serta pemblokiran dana Rp1,67 miliar.

Baca Juga: Ramadan, 1.112 Paket MBG Dibagikan di SMPN 1 Siantar Tanpa Nasi dan Ompreng

Sementara itu, 16 laporan polisi dari 20 LHA telah selesai diproses hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung hari ini mencapai Rp58.183.165.803,” ungkap Himawan.

Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator, tetapi juga menelusuri aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.

Menurutnya, pendekatan TPPU dilakukan untuk memutus operasional jaringan judi online dari sisi finansial.

Dalam kesempatan itu, Himawan juga menekankan pentingnya kerja sama dengan sektor perbankan dalam upaya pencegahan.

“Kami mengharapkan perbankan memperketat prosedur pembukaan rekening dengan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money Laundering,” katanya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah rekening perbankan dimanfaatkan sebagai sarana transaksi perjudian online. (Jp)

 

Editor : Editor Satu
#bareksrim polri #judol #judi online