Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sembunyikan Sabu di Casing HP, Pria di Siantar Ditangkap Polisi

Editor Satu • Jumat, 6 Maret 2026 | 09:40 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,32 gram yang disita dari tersangka HA di Pematangsiantar.
Petugas Satresnarkoba Polres Pematangsiantar menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 2,32 gram yang disita dari tersangka HA di Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Upaya seorang pria menyembunyikan sabu-sabu di dalam casing telepon genggam akhirnya terendus polisi.

HA (41) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (27/2) sekitar pukul 08.45 WIB.

Selain sabu yang disimpan di casing ponsel, tersangka juga sempat menjatuhkan satu paket sabu ke aspal saat hendak diamankan petugas.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kamis (5/3), menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Jalan Penyabungan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HA yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam BK 2074 WAJ di pinggir jalan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus kertas struk belanja di atas aspal yang sebelumnya dijatuhkan tersangka.

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit ponsel Realme hitam dengan satu paket sabu tersimpan di dalam casing, serta uang tunai Rp53 ribu dari kantong tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, HA mengaku masih menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Tombang, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.

Dari dalam rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu yang disimpan di dalam buku di lemari, satu paket sabu dalam tas kecil yang dibungkus tisu, sebungkus plastik klip kosong, empat sendok dari sedotan plastik, satu unit timbangan digital, serta dua lembar tisu.

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, polisi menemukan total empat paket sabu dengan berat bruto 2,32 gram.

Kepada petugas, HA mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial W di kawasan Jalan Wahidin, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka HA sudah ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Irwanta.

HA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (rel)

Editor : Editor Satu
#sembunyikan sabu