MEDAN, METRODAILY – Terdakwa kasus korupsi, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut lima tahun enam bulan (5,5 tahun) penjara dalam perkara dugaan suap proyek peningkatan infrastruktur jalan.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Topan Obaja Putra Ginting dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan,” ujar JPU KPK Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3).
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
“Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta subsider satu tahun penjara,” kata Eko.
Sementara itu, terdakwa Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada UPTD Gunung Tua yang disidangkan dalam berkas terpisah dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
“Terdakwa Rasuli Efendi Siregar juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dan uang tersebut telah dibayarkan,” ujarnya.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, terdakwa Topan tidak mengakui serta tidak menyesali perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus terdakwa Rasuli, ia bersikap kooperatif dan telah mengembalikan uang pengganti.
JPU KPK menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
“Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP,” kata Eko.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU KPK, Hakim Ketua Mardison kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (12/3) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/3) dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya,” kata Mardison.
JPU Eko dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Topan bersama terdakwa Rasuli Efendi Siregar menerima masing-masing uang sebesar Rp50 juta.
Selain uang tunai tersebut, keduanya juga dijanjikan commitment fee sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur Utama PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan.
JPU Eko menjelaskan terdakwa Topan mengarahkan agar kedua perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pemenang dua paket proyek peningkatan jalan provinsi pada ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan ruas Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.
“Terdakwa Topan mengambil bagian empat persen dan terdakwa Rasuli menerima satu persen dari nilai kontrak sebagai commitment fee,” ujar Eko.
Topan diketahui didakwa menerima uang suap Rp50 juta atau janji commitment fee sebesar empat persen dari nilai kontrak dalam dua proyek jalan di Sumatera Utara. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.
Pemberian uang itu diduga untuk mempengaruhi Topan Ginting dan pihak terkait agar menunjuk PT Dalihan Na Tolu Grup sebagai pelaksana dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.(ant)
Editor : Metro-Esa