LABURA, METRODAILY - Polsek Marbau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam (3/3/2026) sekira pukul 23.25 WIB, personel Polsek Marbau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sumber Mulyo, Labuhanbatu Utara, Rabu (4/3/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di salah satu rumah di dusun tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh jajaran kepolisian.
Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, setelah menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera bergerak melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun. Tersangka tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan barang bukti narkotika yang diduga siap edar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 1,28 gram dan 0,15 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah dompet kecil, dua pipet plastik yang telah dimodifikasi sebagai alat skop, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebelum diedarkan kepada pembeli.
Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Tanpa dukungan warga, pengungkapan seperti ini tidak akan maksimal. Ini bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba, ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Marbau. Penindakan akan terus dilakukan secara konsisten demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Marbau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu Utara. (gus)
Editor : Metro-Esa