MEDAN, METRODAILY - Hakim Pengadilan Tipikor Medan akan menyidangkan 12 terdakwa korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023 pada Senin 9 Maret 2026 mendatang.
Dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/3/2026) para terdakwa itu yakni Tamrin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), delapan pihak rekanan atau penyedia jasa pelaksana kegiatan fisik, serta tiga orang konsultan pengawas pekerjaan. Sidang akan diketuai Denny Syahputra beranggotakan Cipto Nababan dan Rurita Ningrum.
Delapan rekanan tersebut antara lain Rusli (Wakil Direktur CV Bersama), Rozali (Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya), Abdul Wahab (Wakil Direktur CV Bintang Jaya), Muhammad Rizky Aulia (Wakil Direktur I CV Citra Perdana Nusantara), Usron Putra (Wakil Direktur CV Buana Perkasa), Arpan Fauzi (Wakil Direktur CV Egnar Gemilang), Sabran Siddik Lubis (Wakil Direktur III CV Nayla Santika), serta Abdul Halim Hasibuan (Wakil Direktur CV Bintang Jaya).
Sementara tiga terdakwa dari unsur konsultan pengawas yakni Faisal Rais Hasibuan (Wakil Direktur V CV Medtan Cipta Utama), Ilmi Sani Ramadhan Sitorus (Wakil Direktur CV Eka Gautama Consultant), dan Rudi Septiawan (Wakil Direktur CV Karya Vitaloka Consultant).
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) tersebut merupakan pekerjaan lanjutan dan peningkatan ruas jalan di sejumlah titik di Kabupaten Batubara.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi kontrak.Meski demikian, selaku PPK, Tamrin disebut tetap menerbitkan surat perintah membayar (SPM) kepada bendahara proyek seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen.
Hal itu diduga menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran yang berujung pada kerugian negara lebih dari Rp6 miliar lebih.(opng)
Editor : Metro-Esa