Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Oknum Polisi Ditahan di Humbahas: Ilegal Logging dan Pembacokan Warga, Ini Rinciannya

Editor Satu • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:40 WIB

Petugas Polres Humbang Hasundutan memasang garis polisi di lokasi dugaan penebangan kayu di Desa Parsingguran II
Petugas Polres Humbang Hasundutan memasang garis polisi di lokasi dugaan penebangan kayu di Desa Parsingguran II

HUMBAHAS, METRODAILY – Polres Humbang Hasundutan menahan dua oknum polisi dalam dua perkara berbeda: dugaan penebangan kayu di kawasan hutan lindung dan kasus pembacokan warga hingga luka berat.

Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) setempat setelah berstatus tersangka.

Dua oknum tersebut masing-masing Bripda JGS dan Bripda HS (diketahui telah dipecat dari Polrestabes Medan).

Tersangka Ilegal Logging di Parsingguran II

Bripda JGS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penebangan kayu jenis pinus di kawasan hutan lindung Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Humbang Hasundutan.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak membenarkan penahanan tersebut.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Humbahas,” ujarnya.

Menurut Jafar, berkas perkara JGS telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Humbahas pada 1 Februari 2026 dan kini memasuki tahap pertama untuk penelitian jaksa.

JGS dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam regulasi terbaru, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara. Alternatifnya, ia juga dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf d UU yang sama.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas penebangan disebut berlangsung sejak akhir November 2025. Pada 18 Desember 2025, kayu hasil tebangan sepanjang dua meter mulai dikeluarkan dari lokasi.

JGS mengklaim menebang kayu di lahan milik warga atas nama Manginar Banjarnahor berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik tanah tahun 2022 untuk pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Namun, berdasarkan keterangan Kepala Desa Parsingguran II berinisial SB, tidak pernah ada pemberitahuan maupun izin penebangan dan pengangkutan kayu kepada pemerintah desa.

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Sumut Prioritaskan Warga Terdampak Bencana

Selain itu, hasil overlay peta kawasan menunjukkan lokasi penebangan berada di dalam kawasan hutan.

Tim Satreskrim yang dipimpin Iptu Jhon F. M. Siahaan bersama staf UPTD KPH XIII Doloksanggul telah memasang garis polisi di sejumlah titik, termasuk tumpukan kayu, kendaraan jenis jonder, lokasi penebangan, dan pondok beratap terpal biru.

Pecatan Polisi Bacok Warga di Tarabintang

Sementara itu, Bripda HS (pecatan) ditahan atas dugaan pembacokan terhadap Sarlen di perladangan Dusun Narpahorsik, Desa Marpadan, Kecamatan Tarabintang.

Peristiwa bermula dari kecurigaan HS terhadap korban yang dituding mencuri telur ayam miliknya. Saat melihat korban melintas menuju kebun durian yang tidak jauh dari ladangnya, HS langsung menuding korban sebagai pelaku pencurian.

Korban membantah tuduhan tersebut hingga terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pembacokan. Akibatnya, korban mengalami luka berat, termasuk pada bagian telinga kanan.

Untuk perkara ini, HS dijerat Pasal 468 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. Berkas perkara HS telah dikirim ke jaksa pada 19 Februari 2026.

Polres Humbahas menegaskan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Gam)

Editor : Editor Satu
#pembacokan #oknum polisi #Illegal logging di humbahas