Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rekonstruksi 40 Adegan di Lapas Pangururan, 8 Orang Jadi Tersangka Tewasnya Napi

Editor Satu • Kamis, 5 Maret 2026 | 11:30 WIB

Kapolres Samosir Rina Sry Nirwana Tarigan menyaksikan rekonstruksi kasus penganiayaan Army Siregar di Lapas Kelas III Pangururan, Selasa (3/3/2026).
Kapolres Samosir Rina Sry Nirwana Tarigan menyaksikan rekonstruksi kasus penganiayaan Army Siregar di Lapas Kelas III Pangururan, Selasa (3/3/2026).

SAMOSIR, METRODAILY – Misteri tewasnya Army Siregar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan akhirnya menemukan titik terang.

Polres Samosir menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai menggelar rekonstruksi 40 adegan, Selasa (3/3/2026).

Rekonstruksi dilaksanakan langsung di dalam lapas dengan menghadirkan 28 saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan Army Siregar meninggal dunia pada 6 Oktober 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, menyampaikan tujuh tersangka merupakan warga binaan berinisial AJA, KS, STR, STS, TS, RLS, dan MS.

Sementara satu tersangka lainnya adalah petugas lapas berinisial DS.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) junto Pasal 20 huruf c KUHP baru,” ujar Edward kepada wartawan usai rekonstruksi.

Ia menambahkan, ancaman hukuman terhadap para tersangka berkisar antara 7 hingga 12 tahun penjara.

Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan serta menguji kesesuaian dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Menurut Edward, seluruh adegan diperagakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi. Penyidik, kata dia, telah mengantongi alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP.

Penetapan delapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan mendalam.

“Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Humbahas Gelar Pasar Murah di Pakkat dan Doloksanggu

Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Saat ditanya soal dugaan keterlibatan Jautir Simbolon, Edward memastikan yang bersangkutan hanya berstatus saksi.

Dengan demikian, tudingan sejumlah pihak yang mengaitkan namanya dalam kasus tersebut tidak terbukti.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena peristiwa terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

Pantauan di lokasi, rekonstruksi turut dihadiri Kapolres Samosir, Rina Sry Nirwana Tarigan, dan menjadi perhatian masyarakat sekitar. (Net)

Editor : Editor Satu
#rekonstruksi #Lapas Pangururan #napi tewas