SIANTAR, METRODAILY – Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Selamat, pelaku pencurian dan perusakan lempengan kuningan di Tugu Dayok Mirah.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Selamat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” demikian isi putusan yang dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, satu pelaku lain bernama Monang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Aksi Dilakukan Berulang Kali
Dalam dakwaan jaksa, aksi pencurian bermula pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ahmad Yani, simpang Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Timur.
Selamat dan Monang bertemu di lokasi dan berinisiatif mencuri bagian patung ayam di Tugu Dayok Mirah karena tidak memiliki pekerjaan.
Monang lebih dulu memanjat tugu dan memukul bagian patung untuk memastikan materialnya bukan beton.
Tanpa izin Pemerintah Kota Pematangsiantar sebagai pemilik tugu, Monang melepaskan satu bagian bulu ekor untuk diuji materialnya.
Setelah diyakini berbahan tembaga, keduanya kembali beraksi.
Pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Selamat memanjat tugu dan mencongkel bagian ekor hingga terlepas. Bagian tersebut kemudian disembunyikan di rumah kosong.
Tak berhenti di situ, Senin, 7 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, keduanya kembali mencuri bagian kaki patung. Seluruh hasil curian disimpan sebelum akhirnya dijual.
Dijual Rp190 Ribu, Kerugian Rp70 Juta
Kamis, 10 April 2025 pagi, bagian patung seberat sekitar 1,9 kilogram dijual ke penampung barang bekas di kawasan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, seharga Rp190 ribu.
Uang hasil penjualan dibagi, masing-masing menerima Rp60 ribu, sementara sisanya digunakan untuk membeli makanan dan rokok.
Akibat perbuatan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp70 juta.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi sebelumnya menjelaskan pencurian dilakukan dengan cara memanjat tugu dan mengambil lempengan pada bagian ekor serta kaki patung ayam.
Kasus ini terungkap setelah Pemerintah Kota Pematangsiantar melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 9 April 2025. (Rel)
Editor : Editor Satu