Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Diduga Korupsi Proyek RSU Pratama Nias Rp38,5 Miliar, PPK Ditahan Kejari Gunungsitoli

Editor Satu • Rabu, 4 Maret 2026 | 11:00 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek RSU Pratama Kabupaten Nias berinisial JPZ tampak diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek RSU Pratama Kabupaten Nias berinisial JPZ tampak diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

GUNUNGSITOLI, METRODAILY – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama di Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.22/Fd.1/03/2026. JPZ diketahui menjabat sebagai PPK pada proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp38,55 miliar.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, JPZ langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 hingga 21 Maret 2026.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli.

Diduga Manipulasi Volume Pekerjaan

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan tertanggal 23 Januari 2026. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain manipulasi volume pekerjaan fisik yang menyebabkan deviasi mutu serta kelalaian dalam pengendalian kontrak yang berujung pada kekurangan volume pekerjaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kepala Seksi Intelijen Ya’atulo Hulu, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Nias. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sehingga status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Ya’atulo, Senin malam (2/3/2026).

Potensi Tersangka Baru

Atas perbuatannya, JPZ disangka melanggar ketentuan pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara,” tegasnya. (Al)

Editor : Editor Satu
#proyek RSU Pratama Nias #Kejari Gunungsitoli #PPK Proyek