Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

TNI Gadungan Todong Warga Pakai Pistol Rakitan, Divonis 3 Tahun Penjara

Editor Satu • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:00 WIB

Ilustrasi penangkapan pelaku TNI gadungan yang menodongkan senjata api di Jalan Melanthon Siregar, Pematangsiantar.
Ilustrasi penangkapan pelaku TNI gadungan yang menodongkan senjata api di Jalan Melanthon Siregar, Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Seorang pria bernama Abdul Salim alias AS (56) yang mengaku sebagai anggota TNI divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,” demikian isi putusan hakim sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Pematangsiantar, Senin (2/3).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti tanpa hak membawa dan menguasai senjata api, sesuai dakwaan kombinasi alternatif kumulatif kesatu dan kedua. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Peristiwa Dini Hari

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa terjadi di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marimbun, Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kejadian bermula saat dua warga yang baru pulang dari acara malam Paskah mencurigai gerak-gerik AS yang mengendarai sepeda motor. Keduanya membuntuti AS dari Jalan Bahkora hingga ke Jalan Melanthon Siregar.

Saat dihentikan, AS marah dan mengaku sebagai anggota TNI.

“Terdakwa menjawab ‘apa kau, aku tentara’, lalu menghentikan laju kendaraannya dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan,” demikian isi dakwaan.

Todongkan Pistol Rakitan

Masih berada di atas sepeda motor, AS panik dan mengeluarkan sepucuk senjata api rakitan jenis pistol dari jaket loreng yang dikenakannya.

Senjata itu kemudian ditodongkan ke arah dua warga sambil mengancam akan menembak.

AS bahkan sempat berpura-pura mengokang pistol tersebut, namun mengalami kesulitan.

Melihat celah itu, kedua warga langsung merebut senpi dari tangan terdakwa sembari berteriak meminta pertolongan. AS kemudian diamankan dan diserahkan ke polisi.

Baca Juga: Siantar Kebagian WiFi Gratis dari Gubernur Bobby Nasution, Ini Lokasinya

Bawa Sangkur hingga Kunci T

Selain pistol rakitan, petugas menemukan sejumlah barang di tas terdakwa, antara lain pisau sangkur, kunci T, obeng, martil, linggis, dan alat pemotong lainnya.

Alat-alat tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan aksi pencurian.

“Bahwa terdakwa memiliki satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol tanpa dokumen kepemilikan yang sah dan tanpa izin dari pihak berwenang. Maksud dan tujuan terdakwa memiliki senjata api tersebut untuk dipergunakan sebagai alat melakukan aksi pencurian,” lanjut dakwaan JPU.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar menjelaskan, pelaku terlihat panik saat diberhentikan warga dan langsung mengeluarkan senjata api dari jaketnya.

Setelah diamankan, AS dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya divonis tiga tahun penjara. (Net)

Editor : Editor Satu
#tni gadungan #todongkan pistol