Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PT Medan Perberat Hukuman Eks Kapus Parsoburan Jadi 13 Bulan Penjara

Editor Satu • Selasa, 3 Maret 2026 | 10:10 WIB

Ria Agustina Hutabarat saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara korupsi dana BOK dan JKN TA 2024.
Ria Agustina Hutabarat saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara korupsi dana BOK dan JKN TA 2024.

Banding Jaksa Dikabulkan

MEDAN, METRODAILY – Hukuman mantan Kepala UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, Ria Agustina Hutabarat, diperberat menjadi 13 bulan penjara.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Medan setelah menerima banding jaksa dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2024.

Majelis hakim banding yang diketuai Anderson Sijabat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ria Agustina Hutabarat dengan pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan) dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” demikian bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Medan, Minggu (1/3/2026).

Pidana Tambahan Uang Pengganti

Selain pidana pokok, hakim tinggi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp125.281.159.

Uang tersebut telah diperhitungkan dengan titipan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba melalui rekening penampungan dan selanjutnya dirampas untuk negara.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Medan, Ria sebelumnya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 14 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Modus Pemotongan dan Mark-Up Anggaran

Kasus ini bermula saat UPT Puskesmas Rawat Inap Parsoburan pada 2024 menerima alokasi dana BOK sebesar Rp744.750.000 dan dana JKN sebesar Rp870.000.000.

Dalam pengelolaannya, terdakwa diduga memotong dan mengatur penggunaan dana belanja konsumsi berupa nasi kotak dan snack.

Modus yang digunakan antara lain memerintahkan penyedia membuka rekening atas nama pribadi untuk pencairan anggaran kegiatan.

Melalui rekening tersebut dilakukan transfer sebesar Rp105.985.000, yang sebagian besar kemudian diminta kembali secara tunai oleh terdakwa.

Terdakwa juga membuat kwitansi dan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menaikkan harga satuan nasi kotak dari Rp25.000 menjadi Rp35.000 dan snack dari Rp5.000 menjadi Rp7.000.

Selisih harga tersebut diduga menjadi keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba, perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp47.720.506. (net)

Editor : Editor Satu
#Korupsi Dana BOK