MEDAN, METRODAILY – Tim gabungan Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimsus bersama Satuan Brimob Polda Sumut menyita dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penertiban dilakukan di kawasan yang masuk wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT) KPH 8 Mandailing Natal.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan adanya penyitaan tersebut.
“Iya benar, upaya penertiban dan penyitaan terhadap alat berat ekskavator sudah dilakukan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Dugaan Intimidasi Didalami
Terkait informasi adanya dugaan intimidasi terhadap petugas saat proses penertiban berlangsung, Ferry menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Untuk intervensi akan kami dalami lagi ke petugas di lapangan apakah memang benar ada intimidasi,” katanya.
Belum ada keterangan resmi terkait jumlah pelaku yang diamankan maupun status hukum pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas
Diketahui, lokasi pertambangan emas ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 Kabupaten Mandailing Natal.
Aktivitas di area tersebut sebelumnya juga telah mendapat tindakan dan imbauan dari aparat kepolisian.
Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan. (Rel/sya)
Editor : Editor Satu