PALAS, METRODAILY – Personel Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba di Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam penggerebekan tersebut, tim dari Satuan Reserse Narkoba meringkus seorang pria paruh baya berinisial MRH (52), warga Desa Pancaukan, Kecamatan Barumun. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pejabat Sementara (Pjs) Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi dan konsumsi narkoba di wilayah Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
10 Paket Sabu Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran
- 1 unit handphone warna biru merek Flip
- 1 unit handphone warna silver merek Nubia
- 1 unit handphone warna hitam merek Oppo
- 1 plastik asoi
- 1 dompet warna hitam
- Uang tunai Rp250.000
Menurut keterangan polisi, tersangka diamankan tanpa perlawanan di dalam rumahnya. Barang bukti sabu ditemukan di dalam plastik warna hitam yang berada di kamar tersangka.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Net)
Editor : Editor Satu