Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bandar Sabu Digerebek di Kos-kosan, 54 Paket Siap Edar Disita

Editor Satu • Senin, 2 Maret 2026 | 10:00 WIB

Petugas Polres Simalungun mengamankan tersangka bandar sabu beserta 54 paket sabu seberat 10,77 gram hasil penggerebekan di kos Siantar Estate.
Petugas Polres Simalungun mengamankan tersangka bandar sabu beserta 54 paket sabu seberat 10,77 gram hasil penggerebekan di kos Siantar Estate.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun melakukan operasi senyap dan menggerebek sebuah kamar kos di Kos Erbanauli, Jalan Guru Jason Saragih, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Rabu (25/2) dini hari.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (45) yang diduga sebagai bandar sabu. Polisi turut menyita barang bukti sabu-sabu seberat total 10,77 gram.

Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (28/2), menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kos tersebut.

“Lokasi sudah lama kami pantau. Kami lakukan penyelidikan tertutup sebelum penindakan. Operasi dilakukan tengah malam untuk menangkap tersangka saat menunggu pembeli,” ujar Verry.

Target operasi adalah K, warga Jalan Teratai I, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Polisi menyebut K telah lama beroperasi sebagai pengedar di wilayah tersebut.

54 Paket Sabu Siap Edar

Saat penggerebekan, tersangka berada di dalam kamar kos dengan membawa tas sandang warna krem.

Dari dalam tas tersebut ditemukan 54 plastik klip berisi sabu, terdiri dari: 48 plastik klip kecil, 6 plastik klip sedang. Total berat 10,77 gram.

“Barang tersebut merupakan stok untuk dijual, bukan untuk konsumsi pribadi,” tegas Verry.

Selain sabu, polisi juga menyita: 1 unit timbangan elektrik, 1 kaca pirex, 1 alat isap sabu dari botol plastik, 1 kotak permen, 1 ball plastik klip kosong, 1 dompet coklat, 1 buku catatan berisi data pembeli, 1 unit handphone Realme warna biru.

Pengembangan ke Medan

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Prima yang berdomisili di Kota Medan. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Simalungun.

Polisi memastikan akan mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke pemasok.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Jaringan ini akan kami telusuri sampai tuntas,” kata Verry.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun dan menjalani proses hukum. Penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, serta melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan barang bukti 10,77 gram sabu, tersangka dijerat pasal pengedar narkotika dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

Polres Simalungun juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan aktivitas narkoba.

“Informasi masyarakat sangat membantu. Kami jamin kerahasiaan identitas pelapor,” tutup Verry. (Rel)

Editor : Editor Satu
#bandar sabu #Polres Simalungun