Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengedar Sabu di Paluta Diciduk Dari Kamar Mandi

Edi Saragih • Minggu, 1 Maret 2026 | 18:20 WIB

Barang bukti.
Barang bukti.

PALUTA, METRODAILY – Pengedar narkoba jenis sabu-sabu MYH (44), di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ditangkap Polisi di dalam kamar mandi rumahnya di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak, Jumat (27/2/2026). Dari MHY, Polisi menyita barang bukti yang diduga sisa penjualan sabu-sabu seberat 0,17 gram.

“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat dan kita mengamankan seorang yang diduga pembeli atau pelaku penyalahgunaan narkotika, MYH, 44, warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ivan Robert Sitompul.

Dari MYH diamankan sabu-sabu seberat 0,14 gram. Dia mengakui barang berbungkus plastik yang sempat dibuangnya itu sebagai miliknya. Dia mendapatkan serbuk haram itu dengan cara membeli dari HS warga Desa Saba Sitahul-tahul.

Petugas mengejar HS ke rumahnya, yang mana saat mengetahui kedatangan Polisi dia langsung masuk ke dalam dan sembunyi di kamar mandi. Setelah dilakukan penggeledahan, oknum pengecer narkotika itu akhirnya ditemukan dan ditangkap.

“Dari kamar tidur rumahnya, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu 0,07 gram. HS mengakui itu miliknya dan memperolehnya dari MH yang kini masih buron,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tapsel.

Dari tersangka, Polisi juga menyita barang bukti tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp576.000, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu toples plastik penyimpanan. (wspd)

Editor : Metro-Esa
#pengedar sabu #paluta