ASAHAN, METRODAILY - Pernyataan Kapolres Asahan, AKBP Nurvelani, terkait sanksi terhadap oknum polisi berinisial AHS menuai sorotan.
Ia dinilai menyampaikan keterangan berbeda soal kemungkinan penerapan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota tersebut.
AHS diketahui telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling.
Awalnya Tegaskan PTDH
Dalam konfirmasi sebelumnya kepada wartawan, Kapolres Asahan menyatakan pihaknya akan mengikuti aturan yang berlaku di institusi Kepolisian, termasuk kemungkinan penerapan PTDH.
“Kami akan mengikuti aturan yang ada dan berlaku di Kepolisian,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Dalam keterangan tersebut, ia juga menyebut bahwa AHS tidak akan masuk dinas selama menjalani hukuman, dan sanksi telah diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pernyataan Berbeda Soal Pemecatan
Namun, dalam pernyataan terpisah kepada wartawan lain, Kapolres Asahan menyampaikan bahwa AHS dipastikan tidak dapat dijatuhi sanksi PTDH.
Ia menjelaskan, proses pemecatan terhambat prosedur hukum dan kode etik yang telah dijalani sebelumnya. Pada Agustus 2023, pihaknya telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AHS.
“Sudah kita lakukan sidang kode etik pada AHS, hasilnya, beliau diberi sanksi disiplin,” ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan prinsip hukum etik (ne bis in idem dalam ranah etik), sidang kode etik tidak dapat dilakukan dua kali terhadap orang yang sama untuk objek perkara yang sama.
Celah Waktu Sidang Etik dan Vonis Pidana
Saat sidang kode etik digelar, status AHS disebut masih sebagai saksi dalam perkara perdagangan ilegal sisik trenggiling. Sementara kini, yang bersangkutan telah berstatus terpidana dengan vonis cukup berat.
Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik, mengingat PTDH umumnya dijatuhkan kepada anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adanya celah waktu antara sidang etik dan putusan pidana dinilai menjadi faktor yang membuat AHS terhindar dari sanksi pemecatan tidak dengan hormat, meski telah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat banding.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Kapolres Asahan terkait kemungkinan langkah hukum atau administratif lain yang dapat ditempuh menyikapi status hukum AHS. (Ded)
Editor : Metro-Esa