LABUHANBATU, METRODAILY - Puluhan titik tambang galian C (pasir, batu, dan tanah urug) di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara (Labura) diduga beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap hingga awal 2026. Aktivitas tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai berlangsung tanpa penindakan tegas.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait dugaan maraknya tambang ilegal tersebut. Konfirmasi telah dilayangkan dua kali, terakhir melalui pesan WhatsApp pada Minggu (1/3/2026) siang, namun belum mendapat respons.
Berdasarkan laporan informasi dan keluhan masyarakat serta aktivis lingkungan yang diterima wartawan, seringkali tidak diiringi penindakan tegas dari oknum Polres setempat yang saat ini masih beroperasi tanpa dokumen perizinan lengkap.
Selain itu, menurut warga diduga BBM untuk alat berat secara mandiri dengan mengganti barcode pengisian BBM menggunakan barcode truk pengangkut milik pihak lain.
Berikut informasi titik pertambangan diduga ilegal (galian C) dan tanpa dokumen perizinan lengkap di Labuhanbatu Utara (Labura) yang tersebar di Kecamatan Na IX-X, Aek Natas, Kualuh Selatan dan Kualuh Hulu, serta di Labuhanbatu.
Di Kecamatan Na IX-X, CV. TR yang dikelola inisial N sebenarnya milik pejabat berisial PP dengan luas pertambangan 17 hektare, dikelola menggunakan 2 unit excavator.
Kemudian, di desa Bangun Rejo Galian C milik AM, luas 12 hektare, menggunakan 2 unit excavator, di dusun Pulo Hopur, Desa Silumajang, dikelola oleh KP.
Untuk di desa Hatapang merupakan milik HS dengan luas 10 hektare, menggunakan 2 unit excavator, namun saat ini aktivitas pertambangan dihentikan sementara.
Sementara, lokasi di Kecamatan Aek Natas, dusun Kongsi VI, Desa Terang Bulan luas 11,5 hektare, menggunakan 14 unit excavator, dikelola oleh MM, UH, EG, AM, MT.
Selanjutnya, IR (pemilik lahan) bekerja sama dengan MS dan MH Lokasi tambang berada di Dusun Aek Baringin, Desa Bandar Durian, dan juga DM pengelola galian c di lokasi Dusun Aek Baringin, Desa Bandar Durian.
Sementara, di lokasi Kecamatan Kualuh Selatan yakni dikelola oleh SS terafiliasi dengan AG dan KS melalui perusahaan RAA. Selain itu, HLV pengelola galian C di wilayah tersebut.
Untuk di Kecamatan Kualuh Hulu, lokasi pertambangan milik NP melalui CV TB Desa Kuala Beringin, dan pengelola galian c lainnya berinisial AT.
Sedangkan di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Galian C Sertu milik KRG berdasarkan pengakuan tukang catat keluar masuk truk pengangkut material yang di temui wartawan di lokasi.
Menurut informasi, ada sejumlah titik lainnya galian C yang beroperasi di dusun Janji, dusun Aek Pala, dan dusun Barnung.
Hal itu menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan masyarakat terhadap tindakan pengawasan oleh pihak kepolisian Polres Labuhanbatu tentang bagaimana pengawasan dari aparat terhadap penyalahgunaan BBM subdisi oleh alat berat di Galian C.
"Bagaimana tindak lanjut aparat jika ditemukan pelanggaran aturan penggunaan BBM subsidi dan Galian C," tanya salahseorang warga Rantauprapat, R Hasibuan.
Selain itu, Hasibuan juga mempertanyakan apakah ada sanksi yang pernah diberikan kepada pengelola galian C di daerah ini dan bagaimana upaya aparat dalam menindak galian C ilegal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Padahal kata dia, jika merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara/Minerba) UU ini merupakan perubahan dari undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam pasal 158 UU Minerba berbunyi, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin (tanpa IUP, IPR, atau izin lainnya) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp. 100 miliar.(bud)