Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

8 Ball Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Rumah Kosong Padangsidimpuan

Editor Satu • Jumat, 27 Februari 2026 | 13:00 WIB

 

Barang bukti ganja yang ditemukan di rumah kontrakan kosong di Padangsidimpuan dan diamankan oleh Polres Padangsidimpuan.
Barang bukti ganja yang ditemukan di rumah kontrakan kosong di Padangsidimpuan dan diamankan oleh Polres Padangsidimpuan.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menemukan narkotika jenis ganja di sebuah rumah kontrakan kosong di Jalan A. Hutabarat, Gang Dame II, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Padangsidimpuan, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Rumah tersebut diketahui dalam kondisi terkunci dan tidak berpenghuni saat petugas tiba di lokasi.

Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut rumah kontrakan tersebut kerap didatangi orang tak dikenal dan diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan hatobangon serta tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: Polres Padang Lawas Dikritik soal Kasus Pupuk Subsidi hingga Pembunuhan

Karena rumah dalam keadaan terkunci dan tidak ada penghuni, petugas kemudian mendobrak pintu dan melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam bangunan.

Lebih dari 2 Kilogram Ganja Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua tas ransel berisi delapan ball ganja.

Selain itu, ditemukan satu kantong plastik merah berisi ganja seberat 860 gram, satu kantong plastik hitam berisi 50 paket ganja seberat 1.020 gram, serta 80 paket ganja lainnya dengan berat 120 gram.

Jika ditotal, barang bukti ganja yang diamankan mencapai lebih dari dua kilogram.

Baca Juga: Safari Ramadan di Paluta, Bupati Salurkan Bantuan dan Paparkan Program Infrastruktur

Polisi juga menyita plastik klip transparan kosong, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah kertas nasi yang diduga digunakan untuk membungkus paket ganja.

Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede, membenarkan penemuan tersebut.

Pihak kepolisian menyatakan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap identitas pemilik serta jaringan peredaran narkotika yang terkait. (net)

Editor : Editor Satu
#ganja tak bertuan #rumah kosong