TAPTENG, METRODAILY – Unit Reskrim Polsek Kolang mengamankan dua pria berinisial JS (48) dan HH (37) atas dugaan pencurian di sebuah warung di Jalan Rampah Poriaha, Kelurahan Tapian Nauli II, Tapanuli Tengah.
Kedua pelaku merupakan warga Simaremare, Sibolga dan Hutabalang, Tapteng. Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku diduga mencuri berbagai barang milik korban, termasuk daging babi, loudspeaker, kompor gas, dan tabung elpiji.
Kapolsek Kolang, AKP Isran Efendi Simatupang, menyatakan penangkapan dilakukan setelah korban, Posroha Kaisaria Simbolon (40), melapor secara resmi kepada polisi.
Baca Juga: Humbahas Dukung Transformasi Pertanian AI, Targetkan Efisiensi Produksi
Aksi Pencurian Terungkap Pagi Hari
Aksi pencurian diketahui korban pada Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB saat tiba di warung miliknya.
Korban menemukan pintu kayu warung telah rusak akibat dicongkel paksa dan isi ruangan dalam keadaan berantakan.
Barang yang hilang antara lain satu unit loudspeaker Sharp, kompor gas Todachi beserta tabung elpiji kosong, serta daging babi sekitar 10 kilogram yang disimpan di dalam kulkas.
Petugas kemudian melakukan olah TKP serta memeriksa dua saksi, yaitu Yusri Nurita Simbolon dan Sinttong Ramot Hutabarat.
Baca Juga: Dua Direksi Hotel Toledo Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Harusnya Sengketa Keperdataan
Sebagian barang bukti berhasil diamankan, berupa satu unit kompor gas dan satu tabung gas kosong.
Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kolang.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. (Zatam/dh)
Editor : Editor Satu