SAMOSIR, METRODAILY – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat dua petinggi PT Hotel Toledo, yakni Dohar Tobing dan Dinar Batubara, terus menjadi perhatian.
Kuasa hukum kedua tersangka, Bontor O.L. Tobing, menegaskan bahwa sengketa terkait laporan keuangan perusahaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perseroan, bukan langsung melalui proses pidana.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur tanggung jawab direksi dalam pengelolaan perusahaan.
Menurut Bontor, laporan keuangan direksi dianggap sah apabila telah dibahas dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Gebyar Hari Jadi Samosir Hadirkan Festival Kuliner hingga Konser Ungu
Ia menyebutkan bahwa RUPS PT Hotel Toledo telah dilaksanakan dan memperoleh persetujuan mayoritas pemegang saham, yakni lima dari enam pemegang saham perusahaan.
Hasil laporan keuangan juga disebut telah dipertanggungjawabkan dalam forum tersebut.
Bontor menegaskan bahwa Dohar Tobing sah menjabat sebagai direksi berdasarkan keputusan RUPS dan akta notaris perusahaan.
Pelapor dalam perkara ini, Maruli Tobing, disebut hanya merupakan salah satu dari enam pemegang saham.
Baca Juga: Tes Urine Mendadak di Polres Simalungun, Hasilnya: Nihil Narkoba
Status Tersangka dan Permohonan Tidak Ditahan
Kedua klien Bontor, Dohar Tobing dan Dinar Batubara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan yang diajukan bukanlah penangguhan penahanan, melainkan jaminan agar tersangka tidak ditahan selama proses hukum.
Bontor menjelaskan bahwa penangguhan penahanan hanya relevan apabila tersangka sudah lebih dahulu berada dalam tahanan.
Proses perkara saat ini berada dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polda Sumatera Utara setelah dilakukan gelar perkara khusus.
Baca Juga: Pemko Siantar, BI & Pedagang FGD Jaga Harga Pangan
Penyidik masih menunggu hasil audit keuangan perusahaan sebagai bagian dari pembuktian materiil.
Selain itu, disebutkan juga terdapat laporan polisi lain terhadap pelapor di Polres Samosir yang masih dalam tahap penyelidikan terkait dugaan penggelapan.
Pihak kuasa hukum menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan meyakini aparat kepolisian akan bekerja secara profesional tanpa intervensi.
Bontor juga meminta agar pemberitaan sepihak yang tidak berbasis fakta hukum dapat dihindari.
Gugatan Perdata Dilayangkan
Di sisi lain, Maruli Tobing telah mengajukan gugatan perdata terkait pengelolaan hotel ke Pengadilan Negeri Balige.
Baca Juga: Raih IKPA 100 Persen, Polres Siantar Terbaik se-Sumut
Gugatan dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2026/PN Blg tersebut didaftarkan pada 18 Februari 2026.
Pihak kuasa hukum menilai langkah gugatan perdata tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa sengketa lebih tepat diselesaikan dalam ranah keperdataan.
Kuasa hukum penggugat menyebut manajemen perusahaan bermasalah karena sejak 2017 tidak pernah digelar RUPS tahunan.
Ia juga menyinggung minimnya transparansi laporan keuangan serta ketiadaan rencana kerja perusahaan dalam periode tersebut.
“Inilah titik balik keruntuhan manajemen perseroan,” ungkapnya. (net)
Editor : Editor Satu