METRODAILY - Tas milik toke Toko Makassar berinisial WSI (55) dicuri saat terparkir di depan tokonya di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (22/2) sekitar pukul 07.45 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Kamis (26/2), menjelaskan peristiwa terjadi saat korban baru tiba di toko menggunakan sepeda motor.
Korban turun untuk membuka pintu toko, sementara tas tangan warna coklat muda masih tergantung di sepeda motor.
Baca Juga: Rumah Dinas Penjaga Sekolah Ludes Terbakar, Pemkab Simalungun Serahkan Bantuan
Tak lama kemudian, dua pria berboncengan mengendarai Honda Beat mendekat dan langsung menyambar tas tersebut sebelum melarikan diri.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun kedua pelaku berhasil kabur.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan:
-
1 unit iPhone 14 Pro 128 GB warna deep purple
-
1 unit Samsung Galaxy A72 256 GB warna ungu
-
Kacamata plus warna pink
-
Uang tunai Rp40 ribu
Total kerugian ditaksir sekitar Rp11 juta. Korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Siantar Utara dengan Nomor LP/B/13/II/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Februari 2026.
Baca Juga: Liswati Sambangi Penderita Hydrocephalus di Siantar Utara
Pelaku Ditangkap Dua Hari Kemudian
Dalam waktu dua hari, tepatnya Selasa (24/2) sekitar pukul 21.00 WIB, personel Satreskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AAG (24), warga Jalan Tongkol, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur.
AAG ditangkap di Jalan Patuan Anggi, tepatnya di depan Bilyard Elone. Dari tangan tersangka, polisi menyita Samsung Galaxy A72 milik korban serta sepeda motor Honda Beat hitam tanpa pelat nomor.
Dalam pemeriksaan, AAG mengakui melakukan pencurian bersama rekannya berinisial BM yang kini masih dalam pengejaran. Berdasarkan pengakuannya, Samsung Galaxy A72 dipegang AAG, sedangkan iPhone 14 Pro dibawa BM.
Baca Juga: Aplikasi Horor Tembus 1 Juta Unduhan, Demian–Sara Wijayanto Klaim Terbesar
AAG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP,” ujar AKP Jahrona Sinaga.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku BM dan mengamankan sisa barang bukti. (rel)