PALUTA, METRODAILY – Polres Tapanuli Selatan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Janji Manahan Gunung Tinggi, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (24/2/2026).
Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Padang Bolak dan memperagakan 16 adegan yang dilakukan tersangka RER.
Kegiatan tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, penasihat hukum keluarga korban Tagor Mulya Parinduri, serta sejumlah masyarakat dan keluarga korban.
Dari rekonstruksi terungkap bahwa tersangka menggunakan sebilah parang yang diambil dari rumahnya untuk menyerang korban, Jarmin Munthe.
Baca Juga: PETI di Mandailing Natal Semakin Marak dan Memakan Korban
Adegan yang diperagakan antara lain:
-
Tersangka mengendarai sepeda motor menuju lokasi korban yang berada di pinggir jalan rabat desa.
-
Tersangka menghentikan kendaraan di depan korban dan terjadi adu mulut.
-
Tersangka kembali ke rumahnya, mengambil sebilah parang, lalu berjalan menuju korban dengan parang disandang di bahu.
-
Saksi Anwar Hanif, pekerja bangunan rumah korban, berupaya melerai dan menasihati tersangka agar menyelesaikan masalah secara baik-baik.
-
Tersangka yang diduga tersulut emosi langsung mengayunkan parang ke arah leher korban.
Korban yang terkena bacokan langsung terjatuh dan tewas di tempat. Istri korban yang menyaksikan kejadian itu menangis histeris di samping jasad suaminya, sementara saksi Anwar Hanif berlari mencari bantuan warga.
Baca Juga: DEMA STAIN Madina Laporkan Dugaan Lumpuhnya Fasilitas Perikanan ke Kejari
Latar Belakang Sengketa Lahan
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu, 17 anuari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Pembunuhan diduga dipicu sengketa batas lahan antara tersangka dan korban.
Usai rekonstruksi, belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun pihak kejaksaan terkait kemungkinan adanya fakta baru dalam perkara tersebut. (net)