Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Gerebek Rumah di Gurusinga, Sita 4,3 Gram Sabu

Editor Satu • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:00 WIB

 

Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo menunjukkan tersangka dan barang bukti 4,3 gram sabu dan timbangan elektrik hasil penggerebekan di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi.
Petugas Satresnarkoba Polres Tanah Karo menunjukkan tersangka dan barang bukti 4,3 gram sabu dan timbangan elektrik hasil penggerebekan di Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi.

KARO, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJG (38) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Tanah Karo, Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba, J.H. Pardedede, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pada Jumat dini hari, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial RJG. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardedede, Selasa (24/2/2026) pagi di Mapolres.

Sita Sabu, Timbangan, hingga Bong

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram.

Selain itu, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, termasuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran gelap narkotika. (Rel/pmg)

 

Editor : Editor Satu
#Polres Tanah Karo #tersangka sabu