MEDAN, METRODAILY – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Tahun Anggaran 2023–2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WH (Kepala KSOP Belawan Tahun 2023), MLA (Kepala KSOP Belawan Tahun 2024), dan SHS (Kepala KSOP Belawan Tahun 2024).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup serta adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan PNBP dari sektor jasa pemanduan dan penundaan kapal di Pelabuhan Belawan.
Dugaan Penyimpangan Jasa Pandu Tunda
Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, kewajiban penggunaan jasa pandu dan tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan.
Apabila otoritas pelabuhan belum menyediakan layanan tersebut di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa, pelayanan dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Di Pelabuhan Belawan, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda dilimpahkan oleh KSOP kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Kapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda adalah kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Ton (GT).
Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2023 hingga 2024, penyidik menemukan adanya kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk ke perairan wajib pandu, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.
Kerugian Negara Diduga Miliaran Rupiah
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Sebagai pimpinan kantor, para tersangka diduga memiliki kewajiban mengendalikan, mengatur, dan memastikan pendataan kapal berjalan sesuai ketentuan. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara rinci besaran kerugian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 603, 604, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 24 Februari 2026.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor Print-04/L.2/Fd.2/2/2026 untuk WH, Print-05/L.2/Fd.2/2/2026 untuk SHS, dan Print-06/L.2/Fd.2/2/2026 untuk MLA.
Ketiganya kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta.
Penyidik mengimbau pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara ini agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.
Kejatisu juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. (Sya)
Editor : Editor Satu