Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Digerebek Tengah Malam, 2 Pemilik Sabu Ditangkap di Asrama Martoba

Editor Satu • Rabu, 25 Februari 2026 | 07:50 WIB

Dua tersangka MWV dan AD diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar terkait kepemilikan sabu di Asrama Martoba.
Dua tersangka MWV dan AD diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar terkait kepemilikan sabu di Asrama Martoba.

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Asrama Martoba, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Selasa (17/2) sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, dua pria diamankan yakni MWV (30), warga Jalan Rakutta Sembiring Gang Baja, Kelurahan Pondok Sayur, dan AD (36), warga Asrama Martoba, Kelurahan Nagapita.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di kawasan tersebut.

Baca Juga: Ibu Hamil dan Balita Terima Makan Bergizi Gratis, Polsek Siantar Marihat Turun Monitoring

Setelah dilakukan penyelidikan, personel Sat Resnarkoba bergerak ke lokasi dan mendapati MWV sedang berdiri di depan rumah. Saat hendak diamankan, tersangka sempat menjatuhkan barang bukti ke tanah.

Petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,49 gram.

Sementara itu, AD yang berada di dalam rumah mencoba melarikan diri. Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankannya.

Dari AD, petugas menyita satu unit ponsel Oppo warna hitam serta uang tunai Rp600 ribu yang diselipkan di belakang celananya.

Baca Juga: Cinta Laura Sentil Lulusan Kampus LN yang Merasa Superior: Jangan Punya “Colonizer Mindset”!

Pengembangan ke Sumber Jaya 2

Kedua tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A di kawasan Sumber Jaya 2. Tim kemudian melakukan pengembangan, namun terduga pemasok belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya, MWV dan AD beserta seluruh barang bukti diboyong ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“MWV dan AD sudah ditahan guna diproses sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Irwanta.

Baca Juga: Mahalini ‘Hadirkan’ Almarhum Ibu & Ibu Mertua di Konser Koma, Sule Ikut Berkaca-kaca

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rel)

Editor : Editor Satu
#Sat Resnarkoba #polres pematangsiantar #pemilik sabu