PALUTA, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas mengamankan seorang pria berinisial IUH alias Ucok Napa (29), warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di area perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Sungai Korang, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Padang Lawas, Dodik Yuliyanto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 14.30 WIB terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: TPA Pasar 8 Indrapura Overload, Pemkab Batu Bara Siapkan Relokasi 15 Hektare ke Sei Balai
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Aipda Dian Fitroh Manurung langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan IUH tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika diduga sabu yang disembunyikan pelaku di dalam kaleng berwarna silver.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
-
Enam plastik klip berisi sabu
-
Dua plastik klip kosong
-
Satu unit handphone Vivo warna biru
-
Satu kaleng tempat penyimpanan
-
Uang tunai Rp20.000
Pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial L yang kini masuk daftar pencarian dan dalam pengejaran aparat.
Baca Juga: Sekda Labura Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Data Bantuan Sosial
Proses Hukum Berlanjut
Kapolres menegaskan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas, Ginda K. Pohan, menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam memberikan informasi.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba tetap menjadi prioritas jajaran Polres Padang Lawas dan mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (net)