Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

23,97 Persen Liquid Positif Narkoba, BNN Usul Larang Vape

Editor Satu • Selasa, 24 Februari 2026 | 08:20 WIB

Vape kini dapat mengandung etomidate, obat keras yang masuk narkotika golongan II dan dapat diproses hukum.
Vape kini dapat mengandung etomidate, obat keras yang masuk narkotika golongan II dan dapat diproses hukum.

JAKARTA, METRODAILY – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengusulkan pelarangan penggunaan vape di Indonesia.

Usulan ini muncul setelah hasil uji laboratorium menemukan sebagian liquid vape mengandung narkotika dan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Brigjen Supiyanto mengungkapkan, dari 438 sampel liquid vape yang diuji di berbagai daerah, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen terbukti mengandung narkotika golongan I dan II.

Bahkan, 134 sampel menunjukkan hasil positif 100 persen terhadap kandungan narkoba.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Pencuri Genset di Bandar Masilam Akhirnya Dibekuk Polisi

Pengujian dilakukan terhadap sampel dari sejumlah wilayah, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta hingga Maluku Utara.

Menurut Supiyanto, vape kini tidak lagi sekadar alternatif berhenti merokok. Alat tersebut telah disalahgunakan sebagai medium konsumsi narkotika.

“Selain itu juga menjadi sarana mengkonsumsi narkoba dan NPS. Fakta ini tidak bisa dielakkan lagi,” tegasnya.

Baca Juga: Bawa 5,56 Gram Ganja, Pemuda Jalan Nagur Ditangkap di Siantar Dini Hari

Ia menyebut, pola konsumsi narkoba mengalami pergeseran. Pengguna tak lagi bergantung pada medium konvensional seperti bong, melainkan memanfaatkan vape yang lebih praktis dan sulit terdeteksi.

Temuan Laboratorium Ilegal dan Etomidate

BNN juga menemukan laboratorium ilegal (clandestine lab) di sebuah apartemen di Jakarta yang memproduksi cairan berbahaya untuk vape, termasuk etomidate.

Etomidate sendiri masuk dalam narkotika golongan II sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Baca Juga: Polres Simalungun Berbagi Takjil di Perkebunan Bukit Maraja

Supiyanto menegaskan, narasi bahwa vape adalah sarana berhenti merokok tidak didukung bukti ilmiah yang kuat.

“Tidak ada bukti ilmiah yang mendukung. Faktanya, vape kini menjadi pintu masuk baru bagi narkoba dan zat adiktif lainnya,” ujarnya.

Penggunaan vape dinilai sulit dideteksi karena kandungan zat di dalam liquid tidak terlihat secara kasat mata. Aroma yang wangi juga membuat orang sekitar tidak menyadari adanya zat berbahaya.

“Mereka bisa gunakan di mana saja. Orang tidak tahu, padahal isinya etomidate dan narkotika lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: Davina Karamoy–Ardhito Pramono Diduga Cuma Gimmick Tutupi Isu Skandal Mantan Menteri

Berdasarkan temuan tersebut, BNN merekomendasikan penguatan regulasi dan pengawasan ketat terhadap peredaran serta penggunaan vape, guna mencegah penyalahgunaan sebagai media konsumsi narkoba dan NPS.

Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya zat adiktif yang tersembunyi di balik rokok elektrik. (jp)

Editor : Editor Satu
#vape #bnn