Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Buron 7 Bulan, Pencuri Genset di Bandar Masilam Akhirnya Dibekuk Polisi

Editor Satu • Selasa, 24 Februari 2026 | 08:10 WIB
SYB (25), pelaku pencurian genset yang buron tujuh bulan, diamankan di Polsek Perdagangan, Simalungun.
SYB (25), pelaku pencurian genset yang buron tujuh bulan, diamankan di Polsek Perdagangan, Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Pelarian SYB (25), pelaku pencurian mesin genset di Kabupaten Simalungun, akhirnya berakhir setelah tujuh bulan buron.

Warga Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam itu ditangkap aparat Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Perdagangan, Sabtu (21/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Minggu (22/2) malam, menjelaskan penangkapan dilakukan berkat kolaborasi Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor dan Kanit Reskrim Ipda Amri J Sitanggang.

Baca Juga: Bawa 5,56 Gram Ganja, Pemuda Jalan Nagur Ditangkap di Siantar Dini Hari

SYB diamankan di sekitar rumah orang tuanya tanpa perlawanan.

Kasus pencurian terjadi Jumat (5/7/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, JP (46), mendapat kabar rumahnya di Huta IV Tapian Nauli telah dibobol pencuri.

Keesokan harinya, Sabtu (6/7/2025), JP mendapati ventilasi kamar mandi dengan kawat jaring dirusak. Dari dapur rumahnya, satu unit generator listrik merek Yamamoto YM-2000 telah hilang.

Kerugian ditaksir mencapai Rp2.650.000. Korban kemudian melapor ke Polsek Perdagangan pada Senin (8/7/2025).

“Sejak itu, kasus ini menjadi PR besar bagi Polsek Perdagangan,” ujar Verry.

Baca Juga: Davina Karamoy–Ardhito Pramono Diduga Cuma Gimmick Tutupi Isu Skandal Mantan Menteri

Masuk Lewat Ventilasi, Keluar Pintu Depan

Dari hasil pemeriksaan, SYB mengakui perbuatannya. Ia merusak kawat ventilasi dapur, memanjat, lalu masuk ke dalam rumah.

“Tersangka mengaku merusak kawat ventilasi dapur, kemudian memanjat dan masuk ke dapur rumah,” terang Verry.

Setelah mengambil genset, pelaku keluar melalui pintu depan rumah korban.

Kepada penyidik, SYB berdalih melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Baca Juga: Polres Simalungun Berbagi Takjil di Perkebunan Bukit Maraja

“Namun, ini bukan pembenaran. Pencurian tetap kejahatan yang harus diproses hukum,” tegas Verry.

Kapolsek Perdagangan Iptu Patar Banjarnahor menegaskan penangkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat.

“Meski sudah tujuh bulan, kami terus bekerja hingga pelaku tertangkap,” ujarnya.

Kini SYB bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut. (rel)

Editor : Editor Satu
#pencuri genset