Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polresta Deliserdang Sita 21 Kg Sabu, Dua Kurir Dibekuk di Lubuk Pakam

Editor Satu • Senin, 23 Februari 2026 | 13:40 WIB

Dua tersangka kurir narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polresta Deliserdang bersama barang bukti 20 bungkus sabu seberat lebih dari 21 kilogram di Mapolresta.
Dua tersangka kurir narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polresta Deliserdang bersama barang bukti 20 bungkus sabu seberat lebih dari 21 kilogram di Mapolresta.

DELISERDANG, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto ±21.142 gram atau lebih dari 21 kilogram. Dua pria yang diduga sebagai kurir lintas provinsi turut diamankan dalam operasi tersebut.

Pengungkapan dilakukan pada Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak Minggu malam (08/02/2026).

Baca Juga: Modus Jual Ular Berujung Curanmor, Pemuda Tanjung Morawa Dibekuk

Informasi awal diperoleh dari jaringan intelijen dan informan yang menyebutkan adanya pengiriman sabu dari Aceh melalui kawasan Belawan, dengan tujuan akhir Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan pemantauan terhadap dua terduga pelaku di kawasan Pajak Baru, Belawan.

Pada Senin malam (09/02/2026), salah satu terduga terpantau bergerak menuju Jalan SM Raja sebelum kembali ke Belawan, memperkuat dugaan adanya mobilitas distribusi narkotika.

Penyergapan di Jalan Medan–Lubuk Pakam

Pada Selasa pagi (10/02/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, tim kembali memonitor pergerakan kedua terduga yang menggunakan transportasi daring menuju Jalan Medan–Lubuk Pakam. Keduanya membawa satu tas ransel dan satu koper pakaian.

Baca Juga: Tujuh Rumah Terbakar di Barusjahe, Bupati Karo Salurkan Bantuan

Sekitar pukul 09.00 WIB, saat berada di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, petugas melakukan penyergapan dan mengamankan dua pria berinisial:

  • R (29), warga Kabupaten Bireuen

  • Z (34), warga Medan Belawan

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 20 bungkus plastik teh Cina berwarna hijau yang diduga berisi sabu.

Rinciannya:

  • 10 bungkus disimpan dalam tas gunung warna biru

  • 10 bungkus lainnya berada di dalam koper pakaian warna pink

Total berat bruto keseluruhan mencapai ±21.142 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam Android yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Baca Juga: Cegah Banjir, Bupati Madina Perintahkan Normalisasi Sungai Batu Tunggal

Komitmen Putus Jalur Lintas Provinsi

Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jalur lintas provinsi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba secara berkelanjutan. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#peredaran sabu #polresta deliserdang