Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Modus Jual Ular Berujung Curanmor, Pemuda Tanjung Morawa Dibekuk

Editor Satu • Senin, 23 Februari 2026 | 13:30 WIB

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial RS (22) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pencurian sepeda motor berinisial RS (22) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.

DELISERDANG, METRODAILY – Seorang pria berinisial RS (22), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, jajaran Polresta Deliserdang, setelah sempat melarikan diri.

Pelaku merupakan warga Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Aksi pencurian terjadi pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Batang Kuis, Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kejadian bermula saat anak korban, Adzamik Pratama (13), menggunakan sepeda motor untuk pergi bersama temannya dengan tujuan menjual seekor ular.

Baca Juga: Tujuh Rumah Terbakar di Barusjahe, Bupati Karo Salurkan Bantuan

Dalam perjalanan, keduanya bertemu dengan RS yang menawarkan diri membantu menjualkan ular tersebut.

Ketiganya kemudian berboncengan menuju sebuah warung tuak. Setibanya di lokasi, anak korban dan rekannya turun untuk menawarkan ular, sementara pelaku menunggu di atas sepeda motor dengan kondisi mesin masih hidup.

Beberapa menit kemudian, saat keduanya kembali, pelaku beserta sepeda motor milik korban sudah tidak berada di lokasi.

Korban Lapor Polisi, Pelaku Ditangkap

Merasa ditipu, anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya, Rusli (43), warga Dusun I Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa. Unit Reskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Cegah Banjir, Bupati Madina Perintahkan Normalisasi Sungai Batu Tunggal

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyiannya dan dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, Sabtu (21/02/2026), membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang dalam proses hukum. Kepada pelaku dipersangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat BK 5716 MBP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka.

Baca Juga: Ramadan Fair Perdana Palas Resmi Dibuka, 62 Stand UMKM Gratis

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutup Kapolsek. (rel)

Editor : Editor Satu
#pelaku curanmor #modus jual ular