LKLH Lapor ke Polisi
ASAHAN, METRODAILY – Ratusan hektare kawasan Hutan Produksi di Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge (BP Mandoge), Kabupaten Asahan, diduga dikuasai dan dialihfungsikan secara ilegal oleh seorang pengusaha berinisial ES bersama sejumlah rekannya.
Lahan yang statusnya disebut masih masuk kawasan hutan negara itu diduga ditanami kelapa sawit serta dibangun gedung penangkaran burung walet yang telah beroperasi komersial.
Dugaan tersebut resmi dilaporkan Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan, Mangihut Simamora, ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Asahan.
Baca Juga: Jembatan ke Desa Sibio-bio Putus, Ribuan Warga di Tapteng Masih Terisolasi
Sawit 20 Tahun dan Gedung Walet Tiga Lantai
Mangihut Simamora, didampingi Sekretaris LKLH Anton Panjaitan, dalam konferensi pers di Kisaran, Minggu (22/2/2026), menyebut pihaknya telah melakukan investigasi langsung sebelum melayangkan laporan.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan sekitar 142 hektare kawasan hutan produksi telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit. Di lokasi yang sama juga berdiri gedung penangkaran burung walet berlantai tiga,” ujar Mangihut.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, tanaman sawit di lokasi tersebut diperkirakan telah berusia lebih dari 20 tahun. Sementara bangunan walet disebut telah berdiri lebih dari satu dekade dan kini aktif berproduksi.
Baca Juga: Dugaan Praktik 'Mengkolak' BBM oleh Sopir Tangki, Campur Dua Jenis BBM
LKLH mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun, sekali panen sarang walet dapat mencapai sekitar 15 kilogram, mengindikasikan aktivitas komersial yang sudah berlangsung lama.
Diduga Langgar UU Kehutanan dan Cipta Kerja
LKLH menilai aktivitas tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana kehutanan. Kajian hukum internal mengarah pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Selama bertahun-tahun hasil dari lahan yang diduga masih berstatus kawasan hutan negara itu dinikmati secara komersial. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi pidana,” tegas Mangihut.
Baca Juga: Pascabencana Ekologis, Disdik Tapteng Terapkan Pembelajaran Menyenangkan dan KSP Kebencanaan
Tak hanya soal penguasaan fisik lahan, LKLH juga menemukan indikasi dugaan manipulasi administrasi. Disebutkan adanya Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah atas nama terlapor yang disebut telah dikonfirmasi pihak Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
Menurut Mangihut, penerbitan dokumen tersebut patut didalami karena lahan yang dimaksud diduga masih berstatus kawasan Hutan Produksi.
“Jika benar lahan itu masih kawasan hutan negara, pelepasan hak tidak bisa dilakukan sembarangan. Ini yang harus diselidiki secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Serahkan Citra Satelit dan Bukti Visual
Sebagai bahan pendukung laporan, LKLH telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, antara lain citra satelit lokasi lahan, dokumentasi visual bangunan walet, serta salinan dokumen pernyataan pelepasan hak atas tanah.
Baca Juga: Huntap untuk Korban Bencana di Sibolga Dibangun, 58 Unit Siap Ditempati Sebelum Idul Fitri
LKLH berharap dokumen tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah di kawasan hutan Mandoge.
“Penegakan hukum yang tegas penting agar aktivitas ilegal tidak terus berlanjut. Ini bukan hanya soal satu lokasi, tetapi menyangkut perlindungan kawasan hutan dan potensi kerugian negara,” tutup Mangihut. (net)