Polisi Sita Puluhan Paket
TAPUT, METRODAILY — Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara, Sumatera Utara, berhasil meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ITS (31), warga Lumban Tonga-Tonga, Desa Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, serta AMH (22), warga Jalan Bondar Sibabiat, Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, Sabtu (21/2), menjelaskan penangkapan dilakukan pada hari yang sama, Rabu (18/2/2026), di lokasi berbeda.
ITS ditangkap di Terminal Madya Tarutung sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 25 paket ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat, satu karung goni berisi ganja, satu plastik bening berisi ganja, satu linting ganja, satu plastik bening berisi sabu, satu plastik kresek warna biru, serta satu unit telepon genggam.
Sementara itu, AMH ditangkap di Jalan Simorangkir Julu, Kecamatan Siatas Barita, sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari tersangka, polisi menyita satu plastik klip bening berisi sabu, satu kertas nasi berisi ganja, serta satu unit handphone merek Redmi warna abu-abu.
Aiptu W. Baringbing membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (20/2/2026). Ia menyebut keberhasilan penangkapan tidak terlepas dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan ITS. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika dari AMH,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan, pada malam harinya tim opsnal bergerak dan berhasil menangkap AMH di kediamannya. Keduanya mengakui berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan dan sumber peredaran narkotika tersebut. (Net)
Editor : Editor Satu