Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Selundupkan Sabu dan Ekstasi ke Lapas, Peserta Magang Kemnaker Ditangkap

Editor Satu • Senin, 23 Februari 2026 | 10:40 WIB

DAD, peserta Program Magang Nasional, diamankan polisi usai diduga menyelundupkan narkotika ke Lapas Narkotika Pematangsiantar.
DAD, peserta Program Magang Nasional, diamankan polisi usai diduga menyelundupkan narkotika ke Lapas Narkotika Pematangsiantar.

SIMALUNGUN, METRODAILY — Seorang peserta Program Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berinisial DAD (22) ditangkap setelah kedapatan menyelundupkan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

DAD yang merupakan peserta Magang Nasional Batch II Tahun 2025 itu diduga membawa 15,76 gram sabu-sabu, 9,11 gram ganja, serta 4 butir pil ekstasi seberat 1,91 gram.

Narkotika tersebut diduga akan diserahkan kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AF dan AP.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Minggu (22/2), menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari kecurigaan petugas lapas.

“Seorang peserta magang yang seharusnya belajar tentang sistem pemasyarakatan justru dimanfaatkan untuk menyelundupkan narkoba,” ujar Verry.

Peristiwa itu terjadi Sabtu (31/1) sekitar pukul 10.00 WIB. Pegawai Lapas Narkotika Pematangsiantar melihat DAD masuk membawa paket mencurigakan.

Petugas kemudian mengamankan DAD dan menemukan narkotika yang diduga akan diserahkan kepada AF dan AP.

Mendapat informasi tersebut, personel Polres Simalungun langsung menuju lokasi dan membawa DAD ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang disita antara lain satu bungkus ganja dibalut plastik biru seberat 9,11 gram, dua plastik klip berisi sabu ukuran sedang dan besar, satu bungkus rokok berisi sabu dengan total berat 15,76 gram, satu plastik klip berisi empat butir ekstasi, 11 lembar kertas tiktak, serta satu unit iPhone warna cokelat yang diduga digunakan untuk komunikasi.

Berdasarkan pengakuan awal, DAD membawa narkotika tersebut dari Kota Pematangsiantar atas pesanan AF dan AP yang merupakan penghuni lapas.

“Pengakuan ini penting untuk pengembangan kasus dan menelusuri jaringan di atasnya,” kata Verry.

Menurutnya, modus yang digunakan cukup terencana dengan memanfaatkan status sebagai peserta magang yang memiliki akses masuk ke lapas.

“Dia pikir tidak akan dicurigai karena sedang magang. Tapi kewaspadaan pegawai lapas berhasil menggagalkan aksinya,” ujarnya.

Polres Simalungun juga akan memproses AF dan AP karena diduga masih mengendalikan pemesanan narkotika dari dalam lapas.

“Mereka akan ditambah kasusnya karena masih melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika meski sedang menjalani hukuman,” tegas Verry.

Saat ini penyidik telah menerbitkan laporan polisi, melakukan gelar perkara, dan menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

Polisi mengapresiasi kewaspadaan petugas lapas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.

Verry mengingatkan peredaran narkoba dapat terjadi di mana saja, termasuk di dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini pengingat bagi generasi muda agar tidak pernah terlibat dalam peredaran narkoba. Sekali terlibat, masa depan bisa hancur,” pungkasnya. (Rel)

Editor : Editor Satu
#selundupkan sabu ke lapas #magang kemnaker