SIANTAR, METRODAILY — Seorang pria berinisial RL (34) melaporkan istrinya, RFL, ke Polres Pematangsiantar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
RL mengaku mengalami luka di pergelangan tangan kanan setelah digigit sang istri saat terjadi keributan.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar dengan nomor LP/B/103/II/2026/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Peristiwa itu terjadi di salah satu rumah kos di Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (19/2) pagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RL saat itu datang ke lokasi untuk menemui mantan karyawannya berinisial P dengan tujuan mengajaknya kembali bekerja di tempat usahanya.
Situasi berubah tegang ketika RFL tiba-tiba muncul di lokasi dan memicu keributan. Penasihat hukum RL, Putra Roiyan Akbar dari LBH DPP Pujakesuma, menyebut kliennya berusaha menenangkan keadaan.
“Klien kami berusaha mencegah perekaman dengan menutup kamera ponsel terlapor. Di saat itulah terlapor menggigit tangan kanan korban hingga menimbulkan luka di pergelangan tangan,” ujar Putra, Sabtu (21/2).
Selain dugaan penganiayaan terhadap RL, RFL juga disebut sempat menjambak rambut P sebelum akhirnya dilerai penghuni kos dan petugas keamanan setempat.
Putra mengungkapkan, rumah tangga RL dan RFL memang tengah berada di ambang perceraian. Keduanya sudah tidak tinggal serumah selama sembilan bulan terakhir.
RFL juga telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2026/PA.Pst.
Usai kejadian, RL menjalani visum et repertum di RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar sebagai bukti pendukung laporan.
Putra menegaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT berlaku bagi semua gender.
“Laki-laki yang menjadi korban sering menghadapi stigma sosial saat melapor. Kasus ini adalah ujian bagi aparat untuk membuktikan bahwa perlindungan hukum berlaku setara, baik bagi pria maupun wanita,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila terbukti memenuhi unsur Pasal 44 UU KDRT, RFL dapat dikenakan sanksi pidana atas dugaan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. (Net)
Editor : Editor Satu