Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Residivis Narkoba Ditangkap di Jalan Medan Siantar, Polisi Sita Ganja

Editor Satu • Senin, 23 Februari 2026 | 07:50 WIB

Tersangka SARH diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti ganja di Jalan Medan, Siantar Martoba.
Tersangka SARH diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar bersama barang bukti ganja di Jalan Medan, Siantar Martoba.

SIANTAR, METRODAILY - Seorang pria berinisial SARH (46), yang merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kamis (12/2) sekitar pukul 13.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berdiri di pinggir jalan, tepat di dekat sepeda motor Honda Revo hitam BK 2693 WV miliknya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket ganja seberat 1,10 gram di dalam kantong jaket tersangka.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo serta uang tunai sebesar Rp610 ribu yang disimpan di kantong celana.

“Uang tersebut diakui sebagai hasil penjualan ganja,” ujar Irwanta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SARH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial R, warga Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.

Namun hingga kini, terduga pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran.

Tersangka bersama seluruh barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan, telah diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Diketahui, SARH merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika pada 2007 silam. Atas perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1) UU yang sama juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Rel)

Editor : Editor Satu
#residivis narkoba #ganja