ASAHAN, METRODAILY – Aktifitas proses pendirian bangunan di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, menuai sorotan dari sejumlah kalangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, para pekerja tampak sedang bekerja untuk membangun bangunan di lokasi tersebut.
"Legalitas pendirian bangunan di pinggir jalan lintas Sumatera Desa Sei Piring, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan patut dipertanyakan," jelas Zainul, selaku ketua LSM Pengawas Aparatur Negara dan Swasta saat ditemui di salah satu cafe di Kota Kisaran, Minggu (22/2).
Munculnya bangunan liar di pinggir jalan lintas, tepatnya di lokasi tersebut, lanjut Zainul, merupakan pelanggaran, hal itu sesuai dengan peraturan daerah dan undang-undang jalan.
"Karena dapat dipastikan,memanfaatkan trotoar, drainase atau bahu jalan tersebut untuk kepentingan pribadi," katanya.
Dirinya mengatakan adanya bangunan liar di pinggir jalan lintas dinilai akan menyebabkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan.
Senada, Deddy Siregar sebagai salah seorang aktivis di Kabupaten Asahan menjelaskan pendirian bangunan di pinggir jalan tidak boleh dilaksanakan secara sembarangan.
"Karena proses pembangunannya harus mematuhi garis sempadan bangunan (GSB) dan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah," katanya.
Mereka berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Sat Pol PP Asahan agar aktif dan segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berada di bahu jalan lintas Sumatera Desa Sei Piring tersebut.
Sampai saat ini, wartawan media ini belum mendapatkan informasi terkait siapa oknum yang bertanggungjawab terhadap adanya prosss pembangunan bangunan di lokasi tersebut. (ded)
Editor : Metro-Esa